Menjelang penghujung tahun 2023, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberlakukan kembali program PPNDTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) dalam sektor properti sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pembeli dengan membebaskan mereka dari kewajiban membayar PPN....